Catatan Kuliah : Mekanisme Pasar Islam
November 25, 2016A. Pendahuluan
Pasar harus berdiri di atas prinsip
persaingan bebas (perfect competition),
dimana kebebasan dibungkus oleh frame syariah, tidak berarti berlaku
mutlak. Dalam islam, transaksi terjadi secara sukarela.
Pasar yang adil akan melahirkan harga yang
wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba
yang diharamkan oleh Allah SWT, seperti tentang QS. Al-Baqarah:275. Transaksi
yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan
Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama.
B. Tujuan didirikannya pasar Islam
1. Untuk menghidupkan
ekonomi islam secara riil, yang terbebas dari barang haram, transaksi riba,
serta kecurangan dalam penjualan.
2.
Untuk dakwah
3.
Untuk menghidupkan
sunnah
C. Konsep mekanisme pasar dalam Islam
- Ar-Ridha : Segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom project). Berdasarkan Qur’an Surat An-Nisaa’:29.
- Persaingan sehat : Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan atau monopoli. Yakni setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
- Kejujuran (honesty) : Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Nilai kebenaran akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
- Keterbukaan (transparancy)
- Keadilan (justice) : Transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dan keadaan yang sesungguhnya.
1. Kelebihan
a. Menjunjung kebebasan individu
b. Mengakui hak individu terhadap harta,
c. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar,
d. Jaminan sosial,
e. Distribusi kkekayaan Islam mencegah penumpukan kekayaan,
f. Larangan menumpuk kekayaan,
g. Kesejahteraan individu dan masyarakat.
2. Kekurangan
a. Lambatnya perkembangan literatur ekonomi islam.
b. Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal.
c. Tiada representasi ideal negara yang menggunakan sistem ekonomi Islam.
d. Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi Islam kurang.
e. Pendidikan masyarakat yang materialism.
E. Mekanisme
- Alat tukar yang sah
- Pedagang boleh memilih sendiri tempat dagangnya. Tidak ada istilah booking tempat, dan tempat tidak dipungut biaya apapun.
- Barang dagangan yang dijual harus syar’i.
- Metode penawaran tidak boleh menyalahi sunnah.
- Terdapat mustasib (pemimpin pasar), yang akan mengawasi jalannya aktifitas pasar, termasuk yang akan memberikan teguran ketika melanggar aturan islam.
F. Ketentuan
1. Penentuan harga
dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran
2. Pertemuan permintaan
dengan penawaran harus sukarela.
3. Hal-hal yang dilarang : Talaqqi
rukban (menimbulkan pasar tidak kompetitif), mengurangi timbangan, menyembunyikan
barang cacat., transaksi najasy (dimana menyeruh orang lain memuji dan menawar
dengan harga tinggi barang dagangannya, agar orang lain tertarik), ikhtikar (pedagang
mengambil keuntungan di atas keuntungan normal), ghaban faa-hisy (besar), pedagang
menjuall di atas harga pasar ghaban kecil diperbolehkan.
G. Isu yang sedang
Berkembang
- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar muzakarah pasar islami dan berbagai isu terkait peran pemerintah dalam penetapan mekanisme pasar yang syar’i, Selasa 24 Mei 2016. @Ist
- Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Keuangan meluncurkan instrumen sukuk berbasis wakaf. Peluncuran tersebut dilakukan dalam perhelatan Indonesia Sharia Economics Festival (ISEF) di Grand City Surabaya, Selasa (25/10).
DAFTAR PUSTAKA
https://suud83.wordpresscom/2009/03/227/mekanisme-pasar-islami-dan-pengendalian-harga/
https://blognafrizalselian.blogspot.co.id/p/ekonomi-islam-serta-kelebihan-dan_1094.html?m=1
http://m.republika.co.id/berita/koran/syariah-koran/16/10/26/ofnd081-sukuk-berbasis-wakaf-diluncurkan
http://portalsatu.com/read/news/mpu-banda-aceh-gelar-muzakarah-pasar-islami-11995
http://anggitazure.blogspot.co.id/2012/09/konsep-pasar-islam.html?m=1
0 comments